Pasal 24 perpres ini mengatur, pejabat Rumah Detensi Imigrasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah, harus menempatkan pengungsi yang ditemukan ke penampungan atau akomodasi sementara. Your browser isn’t supported any longer. Update it to have the very best YouTube experience and our most current features. Find out more Kufiya terus memiliki https://harga-tenda-regu77776.blog2news.com/29963306/pabrik-tenda-shelter-pengiriman-cepat