1

Berita indonesia No Further a Mystery

News Discuss 
Di sana disebutkan bahwa wasit dapat memberikan tambahan waktu pada setiap babak untuk menggantikan waktu yang hilang karena: Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu https://socialrus.com/story18434973/the-greatest-guide-to-berita-olahraga

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story