Secara garis besar untuk membuat SIUJK akan meliputi four tahapan atau proses yang sudah kami rangkum dibawah ini : Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa. https://pajakdanizinedar04826.tribunablog.com/pilihan-paling-tepat-untuk-pendirian-cv-50036773