Jakarta - Salah uni hukum dalam pencatatan karya ilmiah yakni menggubah literatur dalam ransum akhir karya. Pustaka acuan berisi senarai awal pustaka nan dijadikan sanad pencatat dalam melancarkan karya catat. Setidaknya, referensi mencakup terhadap kemasyhuran klerek, titel lukisan, warsa terbit, hingga pengedar. Ada banyak gerak-gerik perekaman literatur, dalam antaranya Turabian https://fernandoaksy8.tribunablog.com/information-sdy-data-pengeluaran-sydney-facts-sydney-54360907